Perlindungan Profesi Guru di Indonesia

Endang Komara

Abstract


ABSTRAKSI: Perlindungan hukum dan profesi bagi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi hak-hak guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang meliputi: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas keprofesionalan; memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, termasuk penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi; memiliki kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan; memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi; serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hadirnya Undang-Undang yang mengatur tentang hak-hak dan perlindungan terhadap anak, termasuk peserta didik di sekolah, perlu upaya sinkronisasi dan integrasi agar, dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen di Indonesia. 

KATA KUNCI: Perlindungan Hukum; Profesi Guru; Hak-hak guru; Hak Anak atau Peserta Didik; Integrasi dan Sinkronisasi. 

ABSTRACT: “Protecting Teachers’ Profession in Indonesia”. Professional and legal protection for teachers is an integral part of the efforts to fulfill the rights of teachers. It is in accordance with the Law No.14 Year 2005 on Teachers and Lecturers, that include: earning a living above the minimum requirement and a guarantee of social welfare; getting promotions and awards in accordance with the duties and job performance; getting protected in performing their duties and for their intellectual property rights; gaining the opportunity to improve their learning competencies to facilitate professional tasks; acquiring and utilizing the facilities and infrastructure; having freedom in their assessments and in determining students’ graduation, including giving awards and/or sanctions to the students; gaining a sense of safety in performing the task; getting the freedom to be involved in professional organizations; having the opportunity to take part in determining education policy; gaining the opportunity to develop and improve the academic qualifications/competencies; and having training and professional development in the field. In accordance with the Act that regulates the rights and protection of children, including students at the school, efforts of synchronization and integration are needed so that, in practice, the Act will not be in conflict with the Law on Teachers and Lecturers in Indonesia.

KEY WORD: Legal Protection; Teacher Profession; Rights of Teachers; Rights of Children; Integration and Syncronization.

About the Author: Prof. Dr. H. Endang Komara adalah Guru Besar Sosiologi Pendidikan, Ketua STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Pasundan, dan Ketua KORPRI KOPERTIS (Korps Pegawai Republik Indonesia, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Indonesia. Alamat emel: endang_komara@yahoo.co.id

How to cite this article? Komara, Endang. (2016). “Perlindungan Profesi Guru di Indonesia” in MIMBAR PENDIDIKAN: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan, Vol.1(2) September, pp.151-160. Bandung, Indonesia: UPI [Indonesia University of Education] Press, ISSN 2527-3868 (print) and 2503-457X (online).

Chronicle of the article: Accepted (May 24, 2016); Revised (July 29, 2016); and Published (September 30, 2016).


Keywords


Perlindungan Hukum; Profesi Guru; Hak-hak guru; Hak Anak atau Peserta Didik; Integrasi dan Sinkronisasi

Full Text:

PDF

References


Apandi, Idris. (2013). “Perlindungan Hukum bagi Guru” dalam Kompasiana, 1 Juli. Tersedia secara online juga di: http://www.kompasiana.com/idrisapandi/perlindungan-hukum-bagi-guru_55298284f17e61b97cd623ab [diakses di Bandung, Indonesia: 15 Maret 2015].

Assegaf, Abd Rahman. (2004). Pendidikan Tanpa Kekerasan. Bandung: Tiara Wacana.

Djamarah, Syaful Bahri. (2005). Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Eddyono, Supriyadi W. (2005). Pengantar Konvensi Hak Anak. Jakarta: Penerbit ELSAM.

Fattah, Fuad Abdul. (2015). “Perlindungan Hak-hak Guru”. Tersedia secara online di: http://profdikguru.blogspot.co.id/2015/05/perlindungan-hak-hak-guru.html?view=mosaic [diakses di Bandung, Indonesia: 5 Mei 2016].

Joni, Muhammad. (t.th.). Hak-hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga. Jakarta: Penerbit KPAI [Komisi Perlindungan Anak Indonesia].

Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]. (2012). Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tersedia secara online juga di: https://www.usd.ac.id/fakultas/pendidikan [diakses di Bandung, Indonesia: 15 Maret 2015].

Kunandar. (2007). Guru Professional. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfuddin, Azis. (2013). Profesionalisme Jabatan Guru di Era Globalisasi. Bandung: Rizqi Press.

Margono, Suyud. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Masnur, Muslich. (2007). Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Guru. Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Prasetijo, Adi. (2013). “Budaya Kontrol dalam Organisasi”. Tersedia secara online di: https://etnobudaya.net/2013/02/11/budaya-kontrol-dalam-organisasi/ [diakses di Bandung, Indonesia: 15 Maret 2015].

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Setneg RI [Sekretariat Negara Republik Indonesia]. (2014). Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Soetjipto & Raflis Kosasi. (1999). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Suedi. (2009). “Perlindungan Profesi Guru”. Tersedia secara online di: www.suediguru.blogspot.co.id [diakses di Bandung, Indonesia: 29 Mei 2015].

Suparlan. (2006). Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: Hikayat Publishing.

Suryabrata, Sumadi. (2005). Psikologi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Trianto & Tutik. (2006). Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” dalam www.hukumonline.com [diakses di Bandung, Indonesia: 15 Maret 2015].

Zuchdi, Darmiyati. (2010). Humanisasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.




DOI: https://doi.org/10.2121/mp.v1i2.695

DOI (PDF): https://doi.org/10.2121/mp.v1i2.695.g679

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
MIMBAR PENDIDIKAN: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

View My Stats